(Indonesian) FTP Sosialisasi Anti Gratifikasi pada Ortu Mahasiswa

Exploration of Liberika coffee from the eastern tip of Java Island, Environmental rescue coffee
November 19, 2022
IHYA 2022: Halal Qualified Industry Development (Hal-QID) FTP UB obtained the Best Halal Innovation from the Ministry of Industry of the Republic of Indonesia
December 10, 2022

(Indonesian) FTP Sosialisasi Anti Gratifikasi pada Ortu Mahasiswa

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya  mengadakan sosialisasi Persiapan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZIWBK/ WBBM)  secara daring untuk seluruh orang tua mahasiswa, Kamis (08/12/2022)

“Hakikatnya, pembangunan ZI menuju wilayah birokrasi yang bersih melayani  bukan diperuntukkan bagi satu orang atau kantor, namun dapat melekat bagi masing-masing pribadi seluruh sivitas FTP  dalam kehidupan sehari-hari,” demikian dikatakan Wakil Dekan I FTP bidang Akademik, Endrika Widyastuti, SPt. MSc. MP. Ph.D. dalam sambutannya diawal acara.

Lebih lanjut Endrika juga menghimbau seluruh orang tua mahasiswa maupun stake holder lainnya untuk melakukan pelaporan atau umpan balik melalui ub-care atau berbagai kanal komunikasi lainnya jika menemukan salah satu kegiatan yang tidak sesuai pola pikir dan budaya kerja FTP.

Adapun sesuai dengan maklumat janji layanan FTP yang berbunyi “Memberikan layanan yang terbaik guna mewujudkan kepuasan pengguna jasa layanan” berikut adalah perilaku  kerja sivitas akademika FTP  yaitu :

  1. Adil dan tidak diskriminatif;
  2. Cermat;
  3. Santun dan ramah;
  4. Tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut;
  5. Profesional
  6. Tidak mempersulit;
  7. Patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar;
  8. Menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara;
  9. Tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  10. Terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan;
  11. Tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan publik;
  12. Tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat;
  13. Tidak menyalahgunakan informasi, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki;
  14. Sesuai dengan kepantasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *