Cooperation Services

STANDAR LAYANAN KERJASAMA

Persyaratan Pelayanan

Proposal kegiatan Penelitian atau Pengabdian kepada masyarakat yang telah direvisi dan disetujui

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Penjajagan kerjasama antara FTP UB dengan calon mitra
  2. Kesepakatan kerjasama antara FTP UB dengan mitra
  3. Pembuatan draft MoA/SPK oleh PIC Kerjasama terkait dengan Bagian Kerjasama BPPM
  4. Peninjauan MoA/SPK oleh mitra
  5. Revisi MoA/SPK oleh PIC Kerjasama terkait dengan Bagian Kerjasama BPPM jika diperlukan
  6. Penandatanganan MoA/SPK oleh mitra
  7. Pemeriksaan dan verifikasi SPK oleh Ketua BPPM FTP UB
  8. Pemeriksaan dan validasi MoA/SPK oleh Dekan FTP UB
  9. Pengarsipan MoA/SPK oleh administrasi BPPM dan Sekretaris Dekan

Jangka Waktu Penyelesaian

14 Hari Kerja

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya atau gratis

Produk Pelayanan

MoA/SPK yang ditandatangani oleh Dekan

 

 

 

  • Pengguna layanan dimohon untuk dapat mengisi survey layanan pada link berikut : https://s.ub.ac.id/skmkerjasamaftpub
  • Penanganan pengaduan, saran dan masukan dilakukan melalui system e-complaint UB : http://e- complaint.ub.ac.id



Skip to content