STANDAR LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Persyaratan Pelayanan
- Formulir analisis kebutuhan barang dan jasa, yang didalamnya memuat nama barang atau jasa, spesifikasi barang, Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan link website terkait barang atau jasa tersebut
- Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan oleh PPK untuk penyedia penerima pekerjaan
- Surat Pernyataan Kesanggupan Hasil Negosiasi merupakan surat pernyataan yang dibuat oleh Penyedia Barang atau Jasa bahwa Penyedia bersedia melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Mengisi form analisis kebutuhan barang dan jasa dengan mengacu pada IK Pengisian Form Analisis Kebutuahan Barang dan Jasa
- Mengajukan hasil analisis kebutuhan barang dan jasa pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika diterima, PPK akan melakukan disposisi kepada pejabat pengadaan untuk diproses. Jika ditolak, maka unit kerja merevisi analisis kebutuhan barang dan jasa
- Pejabat pengadaan menentukan metode pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang sesuai
- Pejabat pengadaan akan membuat surat undangan kepada beberapa calon penyedia (minimal 2 penyedia) yang kompeten untuk melaksanakan pekerjaan
- Pejabat pengadaan melakukan kualifikasi administrasi dan kualifikasi teknis (khusus pekerjaan konstruksi) terhadap calon penyedia.
- Pejabat Pengadaan mengeluarkan pengumuman hasil kualifikasi dan menentukan Penyedia yang menerima pekerjaan pengadaan
- PPK menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh PPK dan Penyedia (materai Rp 6000), dan penyedia membuat surat pernyataan kesanggupan melakukan pekerjaan sesuai kontrak
- Pejabat membuat komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
- Penyedia dapat memulai pekerjaan
- Tim PPHP melakukan pemeriksaan dan mendokumentasikan pekerjaan Penyedia mulai dari pekerjaan 0%, 25%, 50%, 75% dan 100%
- PPK memberikan disposisi kepada Pejabat Pemeriksa Administrasi Pengadaan untu memeriksa dan menverifikasi dokumen dari Pejabat Pengadaan. Jika tidak sesuai maka Pejabat Pengadaan melakukan revisi.
- Jika sesuai, maka dokumen diserahkan kepada Wakil Dekan II untuk proses verifikasi.
- Jika tidak sesuai maka Pejabat Pengadaan melakukan revisi.
- Setelah pekerjaan pengadaan selesai, Tim PPHP memeriksa dan memverifikasi hasil pekerjaan dan melaporkan kepada PPK
- Jika terdapat ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak, maka PPK berhak memutuskan :
- Membatalkan kontrak kerja, dan pembayaran sesuai dengan capaian pekerjaan, atau
- Melanjutkan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak
- Jika pekerjaan telah selesai dan sesuai dengan kontrak, Penyedia berhak mencairkan dana hasil pekerjaan di Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) FTP.
- Pejabat Pengadaan membuat berita acara pekerjaan pengadaan yang telah selesai.
Jangka Waktu Penyelesaian
14 Hari Kerja
Biaya/Tarif
Bebas tarif
Produk Pelayanan
Proses pengadaan barang dan jasa
- Pengguna layanan dimohon untuk dapat mengisi survey layanan pada link berikut : https://s.ub.ac.id/barangjasa
- Penanganan pengaduan, saran dan masukan dilakukan melalui system e-complaint UB : http://e- complaint.ub.ac.id