Berdasar Surat Edaran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2012 dan Nomor SKB/06/MEN/VII/2012 Nomor 02 Tahun 2012 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2013 maka kami umumkan bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2013 ditetapkan sebagai Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2013 seperti terlampir yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama yang disebutkan diatas.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terimakasih.
An. Rektor Pembantu Rektor II
Warkum Sumitro SH., MH
NIP. 19560222 198403 1 002
pengumuman selengkapnya dapat dilihat di Hari Libur dan Cuti Bersama 26-12