Dosen UB Bantu Tingkatkan Bakery Ponpes Babussalam

Tim DM UB Tingkatkan Produksi Tepung Pisang UKM Ngawi
Agustus 30, 2023
Dosen UB Launching Aplikasi Keren Bantu UKM
September 5, 2023

Dosen UB Bantu Tingkatkan Bakery Ponpes Babussalam

Pondok Pesantren Babussalam Al-Firdaus terletak di desa Bocek, Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pada awalnya, pengasuh pondok berupaya untuk membangun kemandirian ekonomi dengan memproduksi susu pasteurisasi secara sederhana yang dilakukan oleh para santri. Beberapa kendala yang dihadapi oleh para santri yaitu umur simpan produk susu pasterurisasi yang pendek dan kemasan yang masih sederhana. Pengasuh Pondok Pesantren Babussalam Al-Firdaus memiliki keinginan untuk mengembangkan produk olahan susu dan bakeri, akan tetapi tidak memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengolah produk tersebut. Pada kegiatan Doktor Mengabdi tahun 2021 telah dilakukan inisiasi pendirian UKM yang melibatkan para santri di Pondok Pesantren Babussalam Al-Firdaus melalui diversifikasi produk olahan berbasis susu dan produk bakeri. Kegiatan yang dilakukan pada tahun pertama yaitu observasi permasalahan mitra, eksplorasi potensi mitra, pemberian materi secara daring tentang aneka produk olahan bakeri, teknologi olahan susu, teknologi pengemasan dan penyimpanan, jaminan mutu pangan dan Good Manufacturing Practice (GMP), pelatihan produk olahan susu dan bakeri diantaranya aneka roti, aneka cake, pastry, yoghurt, dan permen susu, bantuan alat produksi untuk memfasilitasi kegiatan produksi aneka bakeri dan olahan susu. Hasil dari kegiatan tersebut menunjukkan bahwa para santri di telah memiliki ketrampilan untuk dapat memanfaatkan susu menjadi produk-produk yang lebih potensial dipasarkan. Saat ini telah dibentuk unit usaha bakeri dan yoghurt dan telah dipasarkan di koperasi Pondok dimana konsumennya masih didominasi oleh para santri. Guna meningkatkan pendapatan unit usaha tersebut, perlu dilakukan pendampingan dan pelatihan yang ditujukan untuk meningkatkan keanekaragaman produk, perbaikan desain kemasan, peningkatan kapasitas produksi, peningkatan nilai jual produk akhir, pendampingan pengurusan PIRT dan sertifikat/label halal, serta pendampingan pemasaran baik secara offline maupun online. Pelatihan dan pendampingan yang dilakukan pada kegiatan pengabdian ini diharapkan akan menjadikan unit usaha pesantren ini semakin berkembang tidak hanya dijual dikantin pesantren, tetapi dapat dipasarkan di luar lingkungan pesantren yakni di kota malang dan sekitarnya dan mampu bersaing dengan produk olahan sejenis yang pada gilirannya akan memiliki kemandirian ekonomi yang kuat.

SOLUSI PERMASALAHAN Hasil analisis situasi terkait potensi dan permasalahan yang dihadapi oleh Pondok Pesantren Babussalam Al-Firdaus, Karangploso, Malang, menjadi dasar dari solusi permasalahan yang akan ditawarkan. Kegiatan pembinaan santri sesuai dengan masalah yang dihadapi sangat diperlukan untuk membantu memberikan pengetahuan tentang bagaimana meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing. Berdasarkan permasalahan yang dimiliki oleh mitra pengabdian pondok pesantren Babussalam AlFirdaus, Karangploso, beberapa solusi permasalahan berikut dapat diterapkan. 1) 2) Peningkatan kualitas dan diversifikasi produk olahan Berdasarkan permasalahan yang dihadapi mitra pengabdian, setelah mendapatkan pendampingan dan pelatihan pada program Doktor Mengabdi 2021, sejauh ini Pondok Pesantren Babussalam Al-Firdaus telah mampu mengolah secara mandiri produk berbasis susu yakni bakery dan produk olahan susu yakni yoghurt dan permen susu dan telah dijual di kantin pondok pesantren, namun untuk perluasan wilayah pemasaran masih terkendala kualitas yang masih belum seragam, jenis produk masih monoton. oleh karena itu diperlukan pendampingan dan pelatihan tentang manajemen mutu yang baik dan benar untuk menghasilkan produk dan diversifikasi produk dengan mutu yang terstandarisasi dan mampu bersaing dengan competitor sejenis. Perbaikan desain kemasan Salah satu upaya meningkatkan dayang saing adalah dengan terus berinovasi berkreasi diantaranya merancang kemasan yang menarik untuk menguatkan branding bisnis yang persaingannya semakin ketat sekaligus pembeda sehingga fungsi utama dari kemasan tidak hanya untuk menjaga produk, namun juga kemasan dapat menjadi faktor yang cukup penting sebagai alat pemasaran dan meningkatkan daya saing. Kemasan selain berfungsi mewadahi atau membungkus produk, dapat juga sebagai sarana promosi serta informasi dari produk tersebut sekaligus meningkatkan citra, daya jual dan daya saing. Sejauh ini produk susu pasteurisasi dikemas dalam botol plastik bekas air mineral. Selain kurang higienis, kemasan yang digunakan dianggap kurang menarik dari segi estetika jika dibandingkan dengan produk komersial yang ada di pasaran. Berdasarkan hal tersebut, dilakukan pendampingan pembuatan design kemasan bakery olahan susu dan bakeri yang menarik dan aman. 3) 4) 5) Perluasan wilayah pemasaran Pemasaran produk masih di wilayah didalam pondok pesantren, untuk memperluas wilayah pemasaran diperlukan pendampingan tentang manajemen pengelolaan pemasaran berupa perencanaan strategi pengembangan usaha, pemasaran, pengendalian kualitas. Peningkatan kemampuan santri dalam manajemen industri serta evaluasi usaha. Pendampingan pemasaran dan promosi produk baik secara offline maupun secara secara online melalui facebook, Instagram Market place, dan sebagainya. Pendampingan untuk pendaftaran PIRT dan Label Halal Higienitas dan sanitasi merupakan masalah utama yang dihadapi oleh pelaksana industri baru maupun yang sedang berjalan, untuk itu diperlukan pelatihan tentang penerapan Good Manufacturing Practice (GMP). GMP atau biasa disebut dengan Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB) merupakan pedoman untuk menjamin keamanan pangan Industri Rumah Tangga (IRT). Sehingga dengan adanya sosialisasi tentang GMP atau CPPB dihasilkan produk pangan yang berkualitas, aman dan layak dikonsumsi. Menurut Rudiyanto (2016) GMP atau CPPB merupakan persyaratan fundamental atau mendasar bagi industri pangan sebelum memperoleh sertifikat PIRT. Selain itu pendaftaran PIRT, kami akan melakukan pendampingan untuk mendapatkan sertifikat/ label Halal. Sertifikat halal adalah jaminan untuk memberikan kepastian atas kehalalan sebuah produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia. Kewajiban untuk melakukan sertifikasi halal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Peningkatan kapasitas produksi Upaya Perluasan wilayah pemasaran mengalami kendala karena produk yang dihasilkan masih terbatas jumlahnya karena keterbatasan peralatan produksi, untuk itu diperlukan bantuan berupa peralatan yang diperlukan untuk meningkatkan kapasitas produksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content