PENGUMUMAN
No. 200/UN10.F10.01/PK.01.02/2022
- Seluruh mahasiswa WAJIB mengikuti pembelajaran hybrid;
- Kapasitas kelas untuk pembelajaran hybrid adalah 50% dari kapasitas jumlah mahasiswa dengan rerata 25 mahasiswa berada di kelas;
- Setiap mahasiswa akan mendapat giliran mengikuti perkuliahan offline secara bergantian berdasarkan nomor presensi di setiap kelas;
- Mahasiswa dengan nomor presensi ganjil akan mengikuti perkuliahan tatap muka pada pertemuan yang ganjil yaitu pertemuan ke- 1, 3, dst.;
- Mahasiswa dengan nomor presensi genap akan mengikuti perkuliahan tatap muka pada pertemuan yang genap yaitu pertemuan ke- 2, 4, dst.;
- Perkuliahan dihentikan 15 menit sebelum sesi kuliah berakhir untuk memungkinkan ada jeda yang cukup untuk pergantian mahasiswa dan sanitasi ruangan;
- Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan offline wajib sudah 2 kali vaksin;
- UTS dan UAS akan dilaksanakan secara offline;
- Praktikum akan dilaksanakan secara offline yang akan diatur kemudian;
- Dosen melakukan presensi mahasiswa yang hadir secara offline dan langsung mempresensikan di SIADO;
- Mahasiswa yang hadir pada giliran mengikuti perkuliahan secara online wajib hadir tepat waktu dengan pakaian yang sopan dan rapi serta on camera;
Pengumuman ini berlaku sejak dikeluarkan/diterbitkan, maka pengumuman No. 6213/UN10.F10.01/PK.01.02/2021 tertanggal 28 Desember 2021 dinyatakan dicabut.
Demikian unk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
Malang, 10 Januari 2022
Wakil Dekan Bidang Akademik
Prof. Dr. Teti Estiasih, STP.,MP.
NIP. 197012262002122001