Press Release Kajian Internal Peduli Pangan “Halal Food”

Kuliah Tamu Bersama Dosen di Fakultas Teknik Universitas Teknologi Malaysia
September 21, 2019
Rangkaian ESP Great Present ke -8 : Seminar Nasional dan Talkshow
September 22, 2019

Press Release Kajian Internal Peduli Pangan “Halal Food”

Pada hari Selasa 10 September 2019 telah diadakan kegiatan kajian internal Peduli Pangan yang dihadiri oleh 13 orang anggota. Acara ini dilaksanakan di Lapangan Voli, GOR Pertamina, Universitas Brawijaya pada pukul 20.00 WIB. Kajian Internal kali ini dipandu oleh Vanesa Friska Adela selaku moderator dan Fauziah Rismawati selaku pemateri. Topik yang dibahas dalam kajian internal ini adalah Halal Food, dimana terdapat beberapa poin pembahasan yaitu apa itu Halal Food, Ciri – ciri makanan halal, mengapa harus makanan halal, dan organisasi yang menaungi mengenai Halal Food.

Halal merupakan sesuatu yang diperbolehkan dalam syariat islam untuk dikonsumsi. Di dalam Al – Quran, mengkonsumsi makanan yang halal merupakan suatu perintah yang harus dilakukan bagi umat muslim. Minat akan konsumsi makanan halal tidak hanya dilakukan oleh orang muslim saja tetapi orang non muslimpun sudah mulai sadar terhadap keberadaan makanan halal. Hal ini dikarenakan makanan halal lebih terjamin kesehatannya dibanding dengan makanan haram. Ciri – ciri dari makanan halal yaitu:

  1. Menyembelih hewan menggunakan atas nama Allah
  2. Tidak mengandung darah, bangkai, babi dan alkohol, hewan buas/bertaring, hewan yang hidup di dua alam, hewan yang menjijikkan dan bagian tubuh manusia
  3. Semua hewan yang dilaut atau air halal walaupun tanpa disembelih

Dalam islam, mengkonsumsi makanan halal merupakan suatu perintah, karena makanan tersebut baik untuk kita. Dalam hal memilih dan memilah makanan kita haruslah berhati – hati, karena tidak jarang banyak terjadi penyelewengan dimana makanan halal sudah tercampuri dengan zat haram. Dalam pemrosesan dan penyimpanan makanan halal haruslah diperhatikan karena makanan halal tidka boleh terkontaminasi oleh makanan haram biarpun hanya sedikit. Namun terkadang masyarakat sering kali mengabaikan syarat dan ketentuan yang harus dilakukan untuk menjaga makanan tersebut tetaplah halal. Makanan yang halal bisa juga berubah konteksnya menjadi haram jika cara pengolahannya tidak sesuai dengan syariat. Contohnya ketika saat menyembelih tidak menggunakan nama Allah, dalam prosesnya makanan halal tersebut terkontaminasi dengan makanan haram.

Proses pemasaran produk halal sekarang sudah tersebar luas dimana – mana. Selain diterapkan pada negara – negara mayoritas penduduk muslim, ternyata perkembangan industri halal terbilang cukup pesat di negara mayoritas non – muslim. Hal ini dikarenakan pertumbuhan akan permintaan produk halal semakin pesat diseluruh dunia. Di Indonesia, Industri halal belum diterapkan secara maksimal. Padahal Indonesia merupakan negara dengan konsumen terbesar produk makanan halal. Dan ironisnya Indonesia berada diperingkat 10 dalam pasar industri halal dunia. Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki penduduk muslim terbanyak di dunia yakni sebesar 85,2%. Seharusnya dengan jumlah masyarakat muslim yang begitu banyaknya Indonesia mampu mengambil peluang sebagai industri produk halal terbesar. Di Indonesia sendiri sudah terdapat lembaga yang menaungi mengenai sertifikasi makanan halal yaitu LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat – Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia). Lembaga ini berdiri pada 6 Januari 1989 yang berfungsi melindungi konsumen muslim dalam penggunaan produk makanan, obat – obatan dan kosmetik.

Dengan mengetahui pentingnya akan makanan halal ini diharapkan setiap masing – masing individu lebih berhati – hati dalam memilih makanan dan lebih peduli serta peka terhadap produk – produk yang beredar di Indonesia yang sudah tersertifikasi halal ataupun belum tersertifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content