SURAT EDARAN
NOMOR : 3018/UN10/HK.05.4/2020
TENTANG
UPAYA PENINGKATAN PENCEGAHAN INFEKSI CORONA VIRUSE DISEASE (COVID-19)
DI L1NGKUNGANUNIVERSITAS BRAWIJAYA
Mencermati perkembangan kondisi Pandemi Covid-19 dan sebagai upaya meningkatkan pencegahan, maka sejak hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian, Rektor Universitas Brawijaya menetapkan hal-hal sebagai berikut :
- Menegaskan kembali Surat Edaran Rektor Nomor 2844/UN10ITU/2020 bahwa semua bentuk kegiatan pembelajaran dan ujian wajib dilakukan secara daring. Jika substansi pembelajaran tidak memungkinkan dilakukan secara daring maka wajib ditunda.
- Seluruh Tenaga Kependidikan bekerja dari rumah, kecuali untuk pejabat struktural, tenaga sopir, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, dan penjaga gedung (secara bergantian). Setiap Pemimpin unit kerja mengatur pembagian dan mekanisme kerja dari rumah.
- Kegiatan wisuda ditiadakan dan calon wisudawan tidak perlu mengambil ijazah di fakultas masing-masing sebagaimana disampaikan pada Surat Edaran Rektor Nomor 2844/UN10ITU/2020. UB akan mengirimkan fotokopi ijazah dan transkrip yang telah dilegalisasi (5 fotokopi) ke alamat setiap wisudawan. Ijazah asli baru dapat diambil apabila kondisi telah memungkinkan dan akan diberitahukan lebih lanjut.
- Menutup semua kantor lembaga atau organisasi kemahasiswaan termasuk kantor yang digunakan oleh mitra kerja sama baik di tingkat universitas maupun fakultas.
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan keselamatan dan pertolongan kepada kita semua.
19 Maret 2020
Rektor,
Dr. . Nuhfil Hanani AR., M.S.
NIP. 19581128198303100